Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota

06.52 0 Comments

Kecenderungan Perencanaan dan Perancangan Kota :
  • Terpola dalam hierarki lingkup administratif;
  • Banyak diwarnai konsep growth pole;
  • Didahului oleh perkembangan fisik.
Kecenderungan Perkembangan Kota :
  • Perkembangan kota-kota di Indonesia cenderung terjadi adanya Urban Primacy, ada kota yang justru besar meninggkalkan kota-kota lainnya. Hal ini seperti dicontohkan oleh munculnya Jakarta dibandingkan dengan kota-kota seperti Surabaya, Bandung, Samarinda, Ujungpandang, Manado dan Medan;
  • Kota-kota kecil (seperti ibukota Kecamatan) berkembang linear mengikuti jalan utama;
  • Sebagian besar berkembang secara alamiah;
  • Percampuran penggunaan lahan, seperti rumah toko;
  • Mempunyai fungsi dan peran yang banyak;
  • Kemacetan lalu lintas dan degradasi lingkungan;
Peran Stakeholder Pembangunan Kota :
  • Pemerintah, power, kekuasaan sangat berperan dalam menentukan kebijakan
    • Sebagai enabler
    • Pembuat keputusan
    • Membentuk lembaga (badan dan dinas) yang handal dalam pembangunan kota dan lembaga mengajukan keberatan
    • Memotori pembangunan
  • Professional, para perencana, konsultan maupun LSM dan intelektual kampus lainnya
    • Sebagai mediator dan komunikator kepentingan masyarakat, pemerintah dan dunia investasi
    • Memberi bantuan teknis
  • Masyarakat
    • Peran serta aktif dalam tahap awal sampai akhir perencanaan
    • Kontrol pelaksanaan
  • Pers
    • Mempengaruhi dan mempromosikan wacana
  • Developer/investor, profit yaitu mereka yang menanam modal seperti investor dan developer
    • Berinvestasi
    • Membantu pemerintah mewujudkan rencana
Konflik Perencanaan dan Peranan Perencana :
  • Keputusan-keputusan perencanaan akan dapat mengubah distribusi sumberdaya dalam masyarakat, dengan demikian dapat menimbulkan pertentangan. Konflik timbul karena adanya perbedaan antar kelompok;
  • Konflik perencanaan yang berkaitan dengan kebijakan publik sangat berbeda dengan konflik antar kelompok swasta;
  • Konflik yang muncul dari kebijakan publik itu sering sulit diidentifikasi dan kurang dapat diramalkan;
  • Selama ini peran perencana masih sebatas memusatkan keahliannya hanya pada masalah teknik analisa pengerjaan proyek, tanpa manajemen konflik terhadap pengambil keputusan;
  • Implementasi perencanaan yang efektif membutuhkan perencana yang mampu bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindakannya. Dalam hal ini, ketrampilan untuk mencapai konsensus, perundingan, dan perantaraan adalah penting;
  • Penyelesaian konflik yang berhasil tergantung pada kemampuan pihak-pihak yang bertikai untuk memberi perhatian secara seksama terhadap nilai-nilai, kepentingan dan masalah yang sifatnya khas pada sumber konflik.
Salah satu yang menjadi tantangan kota masa depan adalah mewujudkan kota yang layak huni, adapun ciri-cirinya :
  • Kualitas kehidupan untuk semua lapisan masyarakat
  • Kemiskinan dan ketidakmerataan rendah
  • Lingkungan yang sehat (udara bersih, air bersih, pembuangan sampah aman)
  • Keamanan dan kenyamanan
  • Tersedianya fasilitas-fasilitas sosial
  • Integrasi antar kelompok sosial, termasuk kaum perempuan dan minoritas
  • Warisan budaya pada kawasan kota terlindungi
Urban Design berkaitan dengan hal-hal seperti :
  • Penampakan visual
  • Kualitas estetika
  • Karakter spasial
Pada skala kawasan, Urban Design meliputi situasi dan perkembangan lingkungan suatu bangunan gedung dan bukan gedung serta elemen-elemen fisik lainnya yang sering berhubungan dengan penghuninya. Pada skala kota, Urban Design berkaitan dengan elemen visual utama seperti landmark, nodes, district, paths dan edges.

Praktek Perencanaan di Indonesia
RTRW, RDTRK dan sebagainya. 
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
  • Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) biasanya dilakukan pada lingkungan yang mempunyai sifat khusus, seperti kawasan tepi air, lingkungan bersejarah, kawasan koridor kota.
  • Cakupan materi yang diatur berupa penampang tiga dimensi, orientasi, arsitektur, pertandaan, selubung, elevasi dan letak dari bangunan gedung dan bukan gedung pada setiap petak peruntukan.


  • Sumber : http://amarmarufzarkawi.blogspot.com/2012/11/pengantar-perencanaan-wilayah-dan-kota.html

0 komentar: